Channel9.id – Jakarta. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono dituntut 9 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa tahun 2017-2023.
“Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetyo Boeditjahjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menuntut Prasetyo membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetyo juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Apabila Prasetyo tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Namun jika tak mencukupi, maka diganti 4,5 tahun pidana kurungan.
“Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan hal memberatkan bagi Prasetyo adalah perbuatannya tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), ikut menikmati hasil tindak pidana, serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.
Jaksa menyakini Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Prasetyo Boeditjahjono didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Prasetyo disebut mendapat keuntungan sebesar Rp2,6 miliar dari total kerugian negara yang mencapai Rp1,1 triliun.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 sampai dengan 2023,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3/2025).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Prasetyo bersama sejumlah pihak, antara lain Nur Setiawan Sidik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Februari 2016-Juli 2017 dkk yang telah diadili lebih dulu. Jaksa menyebut penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Prasetyo Boeditjahjono sebesar Rp2.600.000.000 (Rp2,6 miliar),” ujar jaksa.
HT