Hot Topic Hukum

Eks Ketua Komnas HAM Apresiasi Polisi Cepat Proses Laporan soal Edy Mulyadi

Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Komnas HAM, Ifdal Kasim menyampaikan, tindakan Polri memproses laporan soal Edy Mulyadi terkait pendapatnya soal kasus ‘jin buang anak’, layak diproses.

“Pengaduan terhadap Edy Mulyadi yang disampaikan oleh orang atau etnis tertentu yang merasa dihina atau dinista oleh pernyataan-pernyataan Edy Mulyadi, sudah selayaknya ditindaklanjuti oleh Polri,” kata Ifdal dalam video yang terima wartawan, Sabtu 29 Januari 2022.

Ifdal menyampaikan, kebebasan berpendapat memang hak setiap warga negara. Kebebasan berpendapat adalah oksigen demokrasi.

Bacd juga: Polri Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi

Namun, Ifdal menekankan kebebasan berpendapat menjadi tak dilindungi konstitusi bila sifatnya menyerang orang, kelompok atau etnis tertentu.

“Tetapi apabila pendapat atau ekspresi yang disampaikan tersebut mengandung konten menyerang nama baik dan kehormatan orang, kelompok atau etnis tertentu maka itu bukan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi” tutur dia.

Ifdal pun memuji polisi yang dinilai telah cepat tanggap dengan laporan terkait Edy Mulyadi. Dengan sikap tersebut, lanjut Ifdal, Polri telah menjalankan tugas dalam hal menjaga ketertiban.

“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Polri yang dengan cepat merespons pengaduan masyarakat tersebut sehingga ketertiban tetap terjaga,” ujar dia.

Ifdal berharap langkah-langkah penyidikan kasus ‘jin buang anak’ dapat profesional dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap proses penyidikan yang sedang berjalan sekarang ini dilakukan dengan profesional, terukur dan memenuhi unsur-unsur yang dijamin di dalam negara berdasarkan hukum seperti di Indonesia ini,” tambahnya.

Kasus ujaran ‘jin buang anak bermula dari pernyataan Edy Mulyadi terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Edy menyampaikan dirinya menolak rencana ini.

Edy menggunakan istilah ‘tempat jin buang anak’ untuk menggambarkan lokasi IKN baru. Pernyataan Edy menuai respons negatif, terutama dari masyarakat Kalimantan.

Edy lalu ramai-ramai dipolisikan. Bareskrim Polri telah menarik seluruh laporan terkait Edy Mulyadi dari tingkat jajaran untuk ditangani pihaknya.

Kasus ‘jin buang anak’ saat ini naik ke tahap penyidikan. Polisi telah memanggil Edy sebagai saksi kemarin, Jumat (28/1) untuk dimintai keterangan, namun Edy tak hadir.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

17  +    =  24