Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya untuk berperilaku keberpihakan politik di media sosial selama Pemilu 2024. Dalam aturan yang dikeluarkan Kapolri, seluruh anggota Polri dilarang berfoto dengan pasangan capres-cawapres Selain itu, anggota Polri juga dilarang untuk mengomentari foto pasangan capres-cawapres.
“Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, undang-undang ada, memperjelas lagi kegiatan soal [larangan] politik praktis dengan surat telegram kapolri, itu sudah kita buat telegram nomor 2407 bulan Oktober. Apa yang dilarang di media sosial,” kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto kepada wartawan, dikutip Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut, Propam Polri juga melarang anggotanya untuk melakukan selfie dengan pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.
Singkatnya, anggota Polri dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar foto pasangan calon (paslon) via media massa, media online, dan media sosial.
“Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh,” tegasnya.
Propam Polri juga menyoroti soal keluarga anggota yang maju sebagai kontestasi di Pemilu 2024, yang artinya anggota dilarang ikut serta mempromosikan keluarganya.
Pada intinya, meski ada anggota keluarga yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun anggota tetap tidak diperbolehkan terlibat kegiatan praktis dan tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan fasilitas yang ada.
IG