Channel9.id – Jakarta. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengaku KPU tidak melakukan klarifikasi langsung terhadap dokumen syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim saat menjadi saksi pihak Termohon, yakni KPU, dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres Pilpres 2024, Kamis (1/10/2026) malam.
Menurut Hasyim, klarifikasi terhadap dokumen pencalonan dilakukan apabila terdapat keraguan atau laporan dari masyarakat mengenai persyaratan calon. Dalam kasus Gibran, ia menyebut KPU tidak menemukan kedua kondisi tersebut.
“Dalam situasi ini, kami tidak ada keraguan pada waktu itu dan juga tidak ada laporan masyarakat,” kata Hasyim dalam persidangan.
Hasyim juga menyebut dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk pencalonan sebagai cawapres sebelumnya telah digunakan saat mengikuti Pilkada Kota Surakarta pada 2020. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk tidak melakukan klarifikasi lebih lanjut.
“Sehingga kami memandang tidak perlu dilakukan klarifikasi, apalagi dokumen serupa juga sudah pernah digunakan dalam pilkada di Kota Surakarta tahun 2020,” ujarnya.
Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Salah satu petitum yang diajukan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan karena persoalan tersebut.
HT




