Channel9.id – Jakarta. Mantan kombatan Gerakan Aceh Mereda (GAM) menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan empat pulau yang sebelumnya sempat menjadi milik Sumatera Utara ke Provinsi Aceh.
Ketua Mualimin Aceh sekaligus Wakil Panglima GAM Pusat, Darwis Jeunib mengucapkan terima kasih kepada Prabowo terkait keputusannya di tengah ketegangan antara Aceh dan Pusat.
“Kami dari pihak GAM, terima kasih banyak kepada bapak Presiden yang sudah memutuskan bahwa empat pulau itu memang milik Aceh,” kata Darwis di Banda Aceh, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, keputusan yang mengembalikan status empat pulau ke Aceh tersebut karena Prabowo mengetahui sejarah Aceh.
“Tiga kali saya ucapkan terima kasih banyak, bapak Presiden memang luar biasa, Pak Presiden tahu sejarah Aceh,” ujar eks Panglima GAM Wilayah Batee Ilik, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut.
Lebih lanjut, Darwis berharap kepada Prabowo agar selalu memperhatikan perdamaian Aceh dan dapat menyelesaikan poin-poin perjanjian damai di Helsinki untuk kepentingan bersama.
“Kita harapkan juga jangan ada lagi yang merebut batas-batas Aceh. Kita putuskan sesuai perjanjian MoU Helsinki,” ujar Darwis Jeunib.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan empat pulau yang tengah disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sah milik Aceh.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan keputusan itu berdasarkan hasil rapat terbatas yang digelar pemerintah dan dihadiri Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (17/6/2025). Rapat ini dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo dalam konferenai pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa.
Adapun polemik ini bermula ketika Pemerintah Pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Dengan begitu keempat pulau itu yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang kini menjadi bagian Provinsi Sumut.
HT





