Channel9.id – Jakarta. Eks Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Bangka Belitung, Heriansyah melaporkan Ismail Yusanto eks Juru Bicara HTI ke SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).
Heriansyah menyampaikan, pelaporan tersebut karena Ismail Yusanto masih menyandang jabatan Juru Bicara HTI. Pun Ismail terus mempropagandakan khilafah ala HTI yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam keberlangsungan negara.
“Kami melaporkan Ismail Yusanto karena masih mengaku sebagai Jubir HTI, padahal organisasi ini sudah dibubarkan dan terlarang serta terus mempropagandakan khilafah ala HTI ke publik khususnya melalui media sosial”, kata Heriansyah yang sekarang merupakan pengurus Lembaga Dakwah NU Jawa Barat berdasar keteranganya, Jumat (28/8).
Tak hanya Heriansyah, bertindak sebagai saksi pelapor Kang Yasin dan Makmun Rasyid serta Habib Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pelapor.
Menurut Habib Muannas Alaidid, Ismail Yusanto diduga melanggar UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Ismail Yusanto masih mengaku Jubir HTI yang sudah dibubarkan oleh Menkumham dan sudah dikuatkan oleh kasasi Mahkamah Agung, juga menyebarkan ideologi Khilafah ala HTI yang menurut putusan Pengadilan bertentangan dan melawan Pancasila, ancaman penjaranya bisa seumur hidup atau 20 tahun” kata Muannas yang juga Ketua Umum Cyber Indonesia.
Selain dengan UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Ismail Yusanto juga bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 169 KUHP.
(HY)