Channel9.id, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses negosiasi divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 12% kepada pemerintah telah mencapai kesepakatan final. Kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport setelah masa berlaku saat ini berakhir pada 2041.
“Negosiasi tambahan saham Freeport sudah final, sudah penambahan 12%,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Meski begitu, Bahlil belum memastikan kapan proses divestasi tersebut akan tuntas. Ia menegaskan, pembagian saham akan dikaitkan dengan proses perpanjangan izin tambang. “Sekarang izin tambang masih berlaku sampai 2041. Soal tanggal perpanjangan dan teknisnya masih dibicarakan,” ujarnya.
Bahlil menambahkan, sebagian dari tambahan saham tersebut nantinya akan diberikan kepada BUMD Papua setelah tahun 2041, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini diharapkan memperkuat keterlibatan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam strategis di Papua.
Divestasi tambahan saham menjadi salah satu syarat utama bagi Freeport untuk mendapatkan perpanjangan izin operasional tambang. Pemerintah menilai, keberlanjutan operasi Freeport sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan penerimaan negara.
“Kalau izin tidak diperpanjang, produksi Freeport akan mencapai puncak pada 2035 dan kemudian menurun. Dampaknya bisa terasa pada penerimaan negara, lapangan kerja, dan ekonomi lokal,” jelas Bahlil.
Dengan tambahan 12% saham tersebut, porsi kepemilikan Indonesia di Freeport dipastikan akan meningkat, memperkuat posisi nasional dalam pengelolaan tambang tembaga dan emas terbesar di dunia itu.