Nasional

Evaluasi Otsus, Pemerintah Siapkan Pengawasan Lebih Ketat

Channel9.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah.

Ia menyampaikan hal itu usai rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri hadir dalam rapat untuk memaparkan perkembangan pembangunan di daerah Otsus. Pembahasan mencakup pengelolaan Dana Otsus di Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saya sampaikan situasi kekhususan daerah, mulai dari regulasi, kelembagaan, capaian pembangunan, hingga langkah pemerintah mengatasi tantangan yang ada,” ujarnya.

Komisi II DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kemendagri, memperkuat pengawasan dan pembinaan di daerah khusus agar pembangunan berjalan lebih cepat dan optimal.

Selain itu, DPR juga mendorong pemerintah mengoptimalkan peran Badan Percepatan Pembangunan di Papua untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Usulan Perpanjangan Dana Otsus Aceh

Pemerintah juga mendukung keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Tito menyebut, pemerintah mempertimbangkan perpanjangan skema tersebut, serupa dengan Papua, termasuk kemungkinan peningkatan alokasi anggaran.

“Mendukung mengenai anggaran Otonomi Khusus di Aceh. Skema ini bisa diperpanjang seperti halnya Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, skema Otsus Aceh telah berjalan sejak 2008 dengan alokasi 2% dari Dana Alokasi Umum (DAU) selama 15 tahun, lalu 1% pada periode berikutnya hingga 2027.

Meski demikian, Tito menegaskan keputusan akhir bergantung pada kemampuan keuangan negara dan kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

Ia juga menyoroti kondisi Aceh yang masih menghadapi bencana alam seperti banjir dan longsor. Kondisi ini memperkuat kebutuhan dukungan anggaran untuk pemulihan dan pembangunan.

“Semua tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR, termasuk revisi undang-undang serta kapasitas keuangan negara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =