F-PPP dan F-PKS Sepakat Tunda Pembahasan Amandemen Konstitusi
Hot Topic Politik

F-PPP dan F-PKS Sepakat Tunda Pembahasan Amandemen Konstitusi

Channel9.id – Jakarta. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menyampaikan, rencana pembahasan amandemen konstitusi untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak bisa dilakukan saat situasi politik tak kondusif seperti sekarang.

Melanjutkan pembahasan itu dapat menimbulkan kegaduhan baru di tengah isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden.

“Kalau amandemen dilakukan, malah membuka kemungkinan adanya kegaduhan,” kata Arsul Sani, dikutip dari koran Kompas, Kamis 17 Maret 2022.

Baca juga: MPR: Pembahasan Amandemen Konstitusi Sebaiknya Dilaksanakan dalam Situasi Kondusif

Sebetulnya, wacana amandemen kelima konstitusi sudah mencuat pasca Pemilu 2014. Pembahasan secara serius mulai dilakukan oleh MPR periode 2014-2019. Perombakan kontitusi bertujuan untuk menambahkan pasal kewenangan MPR agar dapat menetapkan PPHN.

Namun, MPR 2014-2019 gagal merealisasikan amandemen. Rencana amandemen kemudian diserahkan kepada MPR periode 2019 – 2024. Saat ini, isi PPHN masih dikaji oleh Badan Kajian MPR dan ditargerkan tuntas pada 2022.

Arsul menambahkan, jika rencana amandemen tetap dilanjutkan, agendanya mesti dibatasi, hanya memasukan pasal kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN. Apabila dalam proses pembahasan muncul usulan seperti penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden-wapres, proses harus dihentikan.

Senada, Wakil Ketua MPR dari F-PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan, pihaknya sejak awal menolak rencana amandemen terbatas UUD 1945. Apalagi situasi politik sedang tidak kondusif akibat adanya usulan penundaan pemilu.

PKS menilai, PPHN sebaiknya cukup diatur dalam Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang masa berlakunya akan habis pada 2025.

“Amendemen mestinya hanya terkait dengan hal-hal yang besar dan substansial sehingga pembahasannya juga mesti dilakukan dengan sikap penuh kenegarawanan oleh seluruh fraksi,” ujar Hidayat.

Sekalipun Badan Pengkajian MPR masih mengkaji substansi PPHN, bukan berarti harus segera ditindaklanjuti. Kajian itu tidak memiliki dampak hukum sehingga bisa diteruskan ke periode mendatang.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =