Channel9.id-Australia. Parlemen Australia akan menyetujui amandemen soal undang-undang yang mengharuskan Facebook dan Google membayar perusahaan media untuk konten beritanya, walaupun ada tentangan dari partai-partai kecil.
Pemerintah Australia membuat amandemen setelah minggu lalu Facebook tidak setuju dengan kebijakan baru Australia dengan memblokir para penggunanya di Australia dari membaca ataupun menyebar konten berita di Facebook. Senat Australia akan mendiskusikan soal amandemen ini pada hari Rabu.
“Apa yang ingin kita capai adalah kesetaraan dalam bidang usaha ini,” ujar Bendarawan Australia, Josh Frydenberg, kepada Sky News hari Rabu (24/2/2021).
“Kita ingin mempertahankan minat publik terhadap jurnalisme di sini,” tambahnya.
Baca juga : Facebook Akan Membuka Blokirnya di Australia
Facebook pada hari Selasa mengatakan mereka akan membuka blokirnya untuk para pengguna Australia setelah adanya kompromi antara mereka dengan pemerintah Australia.
Kompromi tersebut adalah, Frydenburg akan diberikan keleluasaan untuk memutuskan bahwa Facebook atau Google tidak perlu tunduk pada hukum tersebut jika mereka bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mempertahankan industri berita di Australia.
Sebelumnya, undang-undang ini mengharuskan Facebook dan Google untuk bekerja sama dengan perusahaan berita Australia, jika tidak mereka harus membayar kepada Pemerintah Australia.
Beberapa politisi dan perusahaan media khawatir akan perubahan ini. Mereka khawatir Frydenberg akan mengecualikan Facebook dan Google dari hukum baru ini walaupun mereka tidak membuat kesepakatan dengan semua perusahaan media di Australia, yang mana ini merugikan penerbit-penerbit kecil.
“Perubahan ini adalah perubahan yang signifikan. Media-media besar bisa mencapai kesepakatan dengan Facebook dan Google, lalu kementerian membebaskan mereka [Facebook dan Google], dan akhirnya semua penerbit kecil tertinggal,” ujar senator independen, Rex Patrick, yang menentang RUU amandemen tersebut.
(RAG)