Channel9.id-Jakarta. Mahkamah Agung atau MA memutuskan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak perlu membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri Hamzah. MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) partai tersebut seperti yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (15/12).
Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis PK Hakim Agung Sunarto. Sedangkan, anggota majelis hakim agung adalah Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha.
MA hanya mengabulkan soal ganti rugi yang harus dibayar PKS ke Fahri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Namun, putusan PK tersebut tidak membenarkan PKS yang memecat Fahri.
Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief, mengatakan, PKS tetap bersalah meski mengabulkan kerugian immaterial.
Baca juga: Dukung Dinasti Politik, Fahri: Mereka Hanya Benci Jokowi
“PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp 30 miliar,” ujar Mujahid, Selasa (15/12) dikutip Republika.
Ia sendiri mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tersebut. Mujahid juga menyampaikan bahwa Fahri belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan dari putusan MA tersebut.
Sebelumnya, Fahri menggugat PKS karena memecat dirinya sebagai anggota partai pada 2016 silam. Gugatannya dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Desember 2016.
Fahri juga menang di tingkat banding setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak permohonan pengurus PKS pada akhir 2017 lalu. Fahri kembali menang dari PKS di tingkat kasasi pada 30 Juli 2018. Dari keputusan di tingkat kasasi, PKS diwajibkan membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
IG