Channel9.id – Jakarta. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan barang bukti 74 kg emas dan uang tunai yang disita dari rumahnya.
Permintaan itu disampaikan Febrie melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam sidang praperadilan.
Dalam petitumnya, Febrie menyebut tindakan penyitaan atas barang-barang yang dilakukan Termohon I pada 9 Juli 2026 terhadap rumah keluarga Pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (disebut juga Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun dalam penggeledahan itu penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, $4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang yang ditemukan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dengan demikian, ditegaskan barang pribadi tersebut, seperti dokumen dan pigura foto. Sementara, seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan dinyatakan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.
Praperadilan pertama Febrie terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Pihak termohon terdiri dari tiga institusi penegak hukum. Mereka ialah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Upaya tersebut menyangkut penetapan tersangka dalam dugaan TPPU dan tindakan penahanan.
HT




