Hot Topic Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lampaui Tuntutan Jaksa

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua mejelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan (13/2/2023).

Baca juga: Vonis Sambo Harus Lebih Berat, Momentum Hakim Tunjukkan Marwah Peradilan

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” sambungnya, diikuti oleh sorak dan tepuk tangan pengunjung sidang yang telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB itu.

Selain pembunuhan berencana, Majelis Hakim juga menyatakan Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait penyidikan kasus. Perbuatan itu dilakukan Ferdy bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim telah melampaui tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  3  =