Nasional

FSGI: Kebijakan PPDB DKI Jakarta Menentang Aturan Pusat

Channel9.id – Jakarta. FSGI menanggapi unjuk rasa orang tua murid terkait permasalahan kebijakan PPDB DKI Jakarta.

Diketahui, ratusan orang tua murid melakukan unjuk rasa di Balai Kota, Selasa (23/6). Mereka meminta Pemrov DKI merevisi kebijakan PPDB DKI Jakarta untuk alokasi afirmasi dan zonasi. Kebijakan tersebut dinilai lebih mengutamakan syarat usia ketimbang jarak tempat tinggal murid.

Wasekjen FSGI Fahriza Tanjung menegaskan, mengutamakan syarat usia bertentangan dengan kebijakan Permendikbud No 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Permendikbud tersebut menegaskan, jarak tempat tinggal murid harus diprioritaskan ketimbang syarat usia murid.

Karena itu, FSGI meminta Gubernur DKI Jakarta menemui, mendengarkan curhatan, dan keluh-kesah para orang tua, sehingga ada jalan tengahnya.

“Sebab kita semua adalah para orang tua, yang pasti akan merasakan kekhawatiran dan kerisauan, di saat anaknya tak diterima di sekolah negeri dengan alasan aturan, yang sebenarnya aturan tersebut bertentangan dengan aturan pusat,” kata Tanjung dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6).

FSGI pun meminta Kemendikbud dan daerah wajib mengevaluasi pelaksanaan PPDB sejak 2017 sampai sekarang. Menurut FSGI, PPDB selama ini terkesan tak ada evaluasi yang berarti.

“Makanya hampir tiap tahun pelaksanaan PPDB menuai kritik publik dan reaksi orang tua,” ujarnya.

Karena itu, FSGI meminta Kemendikbud memperbaiki regulasi secara nasional.

“Perbaikan proses PPDB mutlak diperlukan. Alokasi untuk zonasi murni harus tetap dipertahankan. Jangan lagi pakai embel-embel lain. Katanya zonasi alias jarak, tapi sekolah menyeleksi dengan nilai atau umur. Ini yang bertentangan dengan prinsip zonasi,” katanya.

FSGI pun merekomendasikan beberapa hal yang bisa menjadi rujukan pemerintah pusat maupun daerah.

Pertama, FSGI menilai, sosialisasi tentang alokasi PPDB, sangat minimalis, baik dari pusat maupun daerah.

“Jadi Sosialisasi kepada orang tua adalah mutlak dilakukan pemerintah. Gunakan berbagai laman atau media sosial. Bahkan bisa menggandeng perangkat desa/kelurahan. Dan ini harus jauh-jauh hari dilakukannya,” katanya.

Kedua, FSGI menyarankan daerah yang kelebihan calon peserta didik alih jenjang, membangun sekolah baru adalah salah satu alternatif yang bisa dilakukan.

Ketiga, sitem zonasi yang diterapkan sekarang harus dibarengi kewajiban pemerintah melakukan distribusi ke semua sekolah negeri, tanpa memandang sekolah favorit atau bukan, dengan memberikan bantuan sarana prasarana.

“Sehingga zonasi yang dilakukan lebih sebagai bentuk upaya minimalis memberikan keadilan bagi warga negara dalam menikmati layanan pendidikan, tanpa diskriminasi sekolah,” katanya.

Lalu, pemerintah daerah perlu melaporkan sejumlah data ke pemerintah pusat untuk dijadikan rujukan.

“Pendataan dan pemetaan jumlah siswa alih jenjang; daya tampung kelas/rombongan belajar; sebaran guru; tingkat ekonomi orang tua; kondisi geografis; dan ketersediaan jaringan internet adalah komponen-komponen yang wajib terlebih dulu didata oleh pemerintah daerah dan disampaikan ke pusat. Yang bisa dijadikan sebagai rujukan dalam membuat kebijakan teknis PPDB,” katanya.

“Jika semua itu tidak dilakukan, jangan harap tujuan PPDB akan tercapai. Dan mustahil masyarakat khususnya orang tua tidak memprotesnya,” pungkasnya.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  66  =  73