Hot Topic Nasional

FSGI Sebut PPDB Zonasi Diserahkan ke Negara, Bukan Pasar Bebas

Channel9.id – Jakarta. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melakukan pemantauan terhadap sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi sejak kebijakan ini diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2017 silam. Menurut FSGI, sistem PPDB Zonasi menghendaki andil negara dalam memberikan akses kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat duduk di sekolah negeri.

“Sistem PPDB zonasi justru menghendaki kehadiran negara agar sekolah negeri dapat diakses oleh siapapun, baik pintar atau tidak, kaya atau tidak, dan seterusnya,” ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam siaran pers yang diterima Channel, Selasa (15/8/2023).

Retno pun membandingkan sistem PPDB saat ini dengan sistem PPDB sebelumnya. Ia menuturkan, sistem PPDB di Indonesia selama 50 tahun sebelum PPDB Zonasi, diserahkan kepada mekanisme pasar sehingga peran negara sangat minim.

Retno memaparkan, selama 50 tahun, sistem PPDB menyeleksi calon siswa dengan nilai Ujian Nasional. Jika calon siswa meraih nilai tinggi dari 3 sampai 6 mata pelajaran yang diujikan di ujian kelulusan, maka yang bersangkutan akan diterima di sekolah negeri.

Sistem inilah yang kemudian memunculkan sekolah unggul atau sekolah favorit karena semua anak yang bersekolah di tempat tersebut memang anak-anak dengan nilai akademik tinggi. Sekolah ini kemudian sarat dengan prestasi akademik maupun non akamdemik, baik di level daerah, nasional bahkan internasional.

“Semakin favorit sebuah sekolah negeri maka peserta didik dari segala penjuru akan mendaftarkan diri dan berharap diterima,” kata Retno.

Lebih lanjut, kata Retno, mayoritas bantuan daerah maupun nasional tertumpah ke sekolah unggulan tersebut. Namun, hal ini tidak dinikmati oleh sekolah negeri bukan unggulan. Peserta didiknya juga bukan anak unggulan, sehingga anggaran yang digelontorkan oleh pusat dan daerah tidak sama dengan yang digelontorkan kepada sekolah unggulan.

“Sistem PPDB tersebut selama 50 tahun memang nyaris tak ada gejolak, karena sistem tersebut diserahkan pada meknisme pasar, negara minim sekali kehadirannya, padahal hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi RI. Selain itu, sistem PPDB sebelumnya menguntungkan kelompok tertentu yang mampu secara ekonomi, kondisinya lebih beruntung dan memiliki banyak pilihan,” ungkap Retno.

“Bahwa anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri umumnya anak-anak keluarga tidak mampu yang tidak tahu harus bersuara kemana, dan akhirnya pasrah menerima keadaan karena nilai akademik anak-anak mereka umumnya memang kalah dari anak-anak yang berasal dari keluarga kaya,” tambahnya.

Oleh karena hal itulah, kata Retno, sistem PPDB saat ini sudah tepat diterapkan untuk memberikan akses kepada siapapun, khususnya masyarakat miskin, yang ingin bersekolah di sekolah negeri atau unggulan.

Meski demikian, Retno tak menampik bahwa saat pertama kali sistem PPDB Zonasi digulirkan, banyak daerah kebingungan membagi wilayah untuk zonasi PPDB. Daerah bingung karena mereka baru menyadari kalau ternyata sekolah negeri di wilayah mereka, terutama untuk SMPN, SMAN dan SMKN, sangat minim dengan penyebaran yang tidak merata.

“Dampaknya, Pemerintah Daerah terlambat membuat Surat keputusan PPDB Sistem Zonasi. Pembagian zonasi beragam dan setelah pelaksanaan disadari bahwa perlu ada perbaikan pembagian zona pada tahun berikutnya,” ujar Retno.

Namun, Retno optimis bahwa sistem PPDB Zonasi ini masih bisa diperbaiki bersama-sama. Sebab, menurutnya, sistem PPDB Zonasi yang baru diterapkan selama 7 tahun ini tentu belum bisa menghapus pola lama yang sudah berlangsung selama 50 tahun.

“PPDB sistem zonasi pastilah ada kekurangannya, namun kekurangan tersebut masih berpeluang diperbaiki bersama. Harus kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga setahap demi setahap PPDB sistem zonasi dapat dirasakan manfaatnya. Sebaiknya dievaluasi bukan diganti sistemnya,” pungkas Retno.

Baca juga: Akar Masalah PPDB Zonasi, FSGI: Tak Ada Penambahan SMAN/SMKN dan SMPN Selama Puluhan Tahun

Baca juga: Kisruh PPDB, FSGI Berikan 5 Solusi

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =