Channel9.id-Jakarta. Gaji ke-13 yang selama ini ditunggu-tunggu cair hari ini, Senin (10/08). Bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan segera cek rekening bank Anda hari ini.
Kepastian pencairan gaji ke-13 ini usai Presiden Joko Widodo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (07/08).
Namun, gaji ke-13 tahun 2020 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung, Selanjutnya, menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya juga tidak menerima gaji ke-13.
Selain itu, gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Adapun besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada bulan Juli, namun karena pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19, pencairan gaji ke-13 pun diundur menjadi awal Agustus.