Channel9.id – Jakarta. Pemerintah memberikan subsidi terhadap 13 model motor listrik di Indonesia per 20 Maret 2023. Subsidi itu diberikan sebesar Rp7 juta per unitnya. Bagaimana cara mendapatkannya?
Diharapkan dengan bantuan itu harga motor listrik jadi lebih terjangkau. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, subsidi motor listrik ini diberikan untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi selama 2023 dan 2024, dengan total anggaran mencapai Rp 7 triliun.
“Pemberian bantuan pemerintah tersebut akan dikelola untuk: yang motor listrik baru Kementerian Perindustrian dan untuk motor konversi ke dilakukan oleh Kementerian ESDM,” kata Sri Mulyani kepada wartawan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Untuk memanfaatkan subsidi Rp7 juta dalam membeli motor listrik baru itu, prosedurnya sama dengan membeli motor pada umumnya. Calon pembeli hanya perlu datang ke dealer, kemudian dealer melakukan pengecekan data apakah konsumen tersebut layak menerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian kendaraan listrik, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua pasal 13.
“Dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 oleh masyarakat tertentu, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan persyaratan masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 berdasarkan Sistem Informasi,” demikian bunyi dari Pasal 13 ayat 1.
Persyaratan pembeli yang dimaksud adalah mereka yang merupakan kalangan UMKM, penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Untuk penerima KUR, datanya akan diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Kemudian data penerima bantuan UMKM disediakan kementerian di bidang koperasi dan UMKM. Selanjutnya, data penerima bantuan subsidi upah akan diperoleh dari kementerian yang mengurus bidang tenaga kerja.
Sementara data penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA diperoleh dari kementerian ESDM. Jadi jangan heran bila kamu bukan termasuk dalam empat kategori di atas saat membeli motor listrik akan dikenakan harga normal.
Lebih lengkapnya, berikut ini 13 motor listrik yang mendapat bantuan Rp 7 juta sehingga harganya lebih terjangkau.
1. Gesits G1 A/T: Rp 28,97 juta dengan subsidi menjadi Rp 21,97 juta
2. United T1800 A/T: Rp 30,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 23,5 juta
3. United TX3000: Rp 49,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 42,9 juta
4. United TX1800: Rp 33,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 26,9 juta
5. Viar Q1: Rp 21,52 juta dengan subsidi menjadi Rp 14,52 juta
6. Smoot Tempur: Rp 18,5 juta dengan subsidi menjadi Rp 11,5 juta
7. Smoot Zuzu: Rp 19,9 juta dengan subsidi menjadi Rp 12,9 juta
8. Volta 401: Rp 16,95 juta dengan subsidi menjadi Rp 9,95 juta
9. Selis Agats: Rp 14,999 juta dengan subsidi menjadi Rp 7,999 juta (off the road)
10. Selis E-Max satu baterai: Rp 16,999 juta dengan subsidi Rp 8,999 juta (off the road)
11. Polytron PEV 30M1 A/T: Rp 20,5 juta dengan subsidi Rp 13,5 juta
12. Rakata X5: Rp 22,1 juta dengan subsidi Rp 15,1 juta
13. Rakata S9: Rp 17 juta dengan subsidi Rp 10 juta
Adapun untuk penerima subsidi motor konversi tidak ada kriteria khusus, alias siapa pun dapat memanfaatkan subsidi motor listrik konversi.
Baca Juga : Siap-siap! Pemerintah Gelontorkan Rp 1,75 T untuk Subsidi Motor Listrik, Berlaku 20 Maret
Baca juga: Mau Beli Baru Atau Konversi Motor Listrik, Simak Syarat-syaratnya
HT