Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK: Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Hukum

KPK Periksa Oknum Ditjen Pajak Tersangka Korupsi

Channel9.id-Jakarta. Pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak terus dilakukan.

Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Saat ini, Dadan dikabarkan telah memenuhi panggilan dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik dari lembaga antirasuah itu.

“Tersangka dimaksud telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 13 Agustus 2021.

Baca juga: Realisasi Insentif Pajak Capai Rp30 Triliun

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka di antaranya, Angin Prayitno Aji (APA), Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani (DR), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.

Ada juga Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM), konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, dan Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo (AS), konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  7  =  12