Channel9.id-Jakarta. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menindaklajuti putusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerjasama pemasangan antara Citilink dengan PT Mahata Aero Teknologi.
“Sementara itu, terkait putusan BPK terkait kerja sama Mahata, maka Citilink selaku pihak yang berkontrak juga telah mengirimkan surat kepada pihak Mahata terkait pembatalan kerja sama tersebut,” kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Fuad Rizal, dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (26/7).
Sebelumnya, BPK memberikan rekomendasi khusus kepada Garuda setelah BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Rekomendasi tersebut antara lain, Garuda melakukan restatement atau penyajian kembali laporan keuangan (LHK) tahun 2018, serta pembatalan kerja sama kontrak penyediaan Wifi antara Citilink dengan Mahata.
“BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan Garuda. BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement,” kata Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7).
Berawal dari penolakan dua komisaris Garuda, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria, menandatangani laporan keuangan tahunan 2018. Keduanya keberatan terkait pencatatan transaksi dengan Mahata senilai 239,94 juta dollar Amerika pada pos pendapatan. Pasalnya, belum ada pembayaran dari Mahata hingga akhir 2018.
Kontrak inilah yang menjadi titik awal kisruh laporan keuangan 2018 yang akhirnya membuat Kementerian Keuangan, BPK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan.
Pada penyajian ulang, terungkap jika Garuda mencatatkan net loss atau rugi bersih sebesar US$ 175,028 juta atau sekitar Rp 2,4 triliun (kurs Rp 14.000). Laporan ini berbeda dari sajian sebelumnya, di mana dicatatkan laba sebesar US$ 5,018 juta.