Channel9.id-Jakarta. Ketua Asosiasi Pilot Garuda (APG) Capt Bintang Muzaini menyebut 181 pilot Garuda Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per tanggal 1 Juni 2020. Dia menuturkan keputusan dan kabar PHK disampaikan secara mendadak, tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kontrak kerja. Surat pemutusan hubungan kerja baru disampaikan manajemen Garuda Indonesia sehari sebelum akhir pekan, yakni pada 29 Mei 2020.
“Itu pun tengah malam pemberitahuan, ya pukul 23.39 WIB, yang mana dengan target terhitung tanggal 1 Juni diberhentikan,” kata Muzaini seperti dikutip CNNIndonesia.com, Selasa, 2 Juni 2020.
Menurut Muzaini, pemberitahuan perusahaan 3 kali 24 jam dan di hari libur panjang Sabtu, Minggu, Senin. “Yang seharusnya ada di kontrak, sepengetahuan kami, itu paling 30 hari atau ada yang lebih ada yang sampai 90 hari, itu juga yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan PHK di Garuda tak hanya menyasar pilot baru atau junior. Pemutusan kerja juga menyasar pilot senior dengan pengalaman jam terbang lebih panjang. Padahal menurutnya, pilot-pilot tersebut masih layak terbang dan mendukung operasional perusahaan jelang masa normal. “Justru itu yang senior- senior semua, pilot terbaik kami,” kata Muzaini.
Maskapai Garuda Indonesia memutuskan mempercepat penyelesaian kontrak kerja pilot mereka yang bekerja dengan status hubungan kerja waktu tertentu. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah lanjutan yang perlu ditempuh perusahaan untuk meredam tekanan yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona.
Percepatan juga dilakukan demi menyelaraskan ketersediaan dan permintaan operasional penerbangan yang terdampak besar oleh pandemi Covid-19. “Melalui penyelesaian kontrak tersebut Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan, Selasa, 2 Juni 2020.