Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menyuntikan tambahan modal Rp 5 triliun kepada PT PLN (Persero). Tambahan modal kepada perusahaan listrik negara ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Pesero) PT PLN.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 10 Agustus lalu, penambahan modal diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Suntikan modal ditujukan untuk memperbaiki struktur permodalan perseroan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas usaha PLN melakukan pembangunan kelistrikan di Indonesia.