Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Timur menggeledah Gedung Wismilak yang terletak di Jalan Raya Darmo , Surabaya. Polisi menyebut hal tersebut terkait dengan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang.
Penggeledahan Gedung Wismilak terjadi sekitar pukul 09.15 pada Senin (14/08/2023). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman telah membenarkan penggeledahan Gedung Wismilak.
Farman menyebutkan bahwa penggeledahan ini telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan sejak Jumat (11/08/2023) lalu.
“Izin penggeledahan sudah diberikan dan barang yang disita telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan dokumen, serta tindak pidana TPPU terkait hak guna bangunan yang merupakan asset kepolisian sebagai Mapolres Surabaya Selatan,” ungkap Farman.
Ia juga menyebut bahwa Gedung Wismilak merupakan asset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan proses okupasinya tidak benar sehingga asset itu hilang.
Staf Legal Wismilak, Umu Inaratun menyebutkan bahwa Gedung tersebut telah berpindah tangan ke Wismilak pada 3 Juli 1993 dari ahli waris. Ia menduga bahwa Gedung ini telah lama kosong baru kemudian difungsikan oleh polisi.
Berkaitan dengan itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Surabaya mencatat bahwa Gedung ini telah dibangun sejak 1920-an. Kemudian pada masa pendudukan Jepang menjadi Gedung polisi istimewa (Tokubetusi Kesasutai). Pada 2008, Gedung ini merupakan cagar budaya Kementerian Kebudayaan sejak 2008.
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Pelaku Pemalsuan Dokumen Kependudukan
BHR