Channel9.id-Jakarta. Hadi Pranoto menggugat politikus PSI, Muannas Alaidid Rp 150 triliun, buntut pelaporan terkait klaim ‘obat Corona’. Muannas yang melaporkan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebarkan berita bohong itu menilai gugatan Hadi kepada dirinya sebagai akal-akalan.
“Gugatan Hadi Pranoto Rp. 150 T aneh dan cuma akal-akalan,” ungkap Muannas kepada wartawan, Selasa (15/09).
Hadi Pranoto yang menjadi kontroversi karena mengklaim menemukan obat Corona itu menggugat Muannas lantaran merasa dirugikan. Sejak pelaporan Muannas, Hadi mengaku kehilangan banyak pemasukan.
“Gugatan Hadi Pranoto senilai Rp. 150 T kepada saya itu tidak hanya absurd tapi aneh sekaligus tak masuk akal. Alasan menggugat dasarnya dia tidak terima dilaporkan saya ke polisi karena kebohongannya terbongkar soal profil dan klaim penemuan obat COVID yang dibantah banyak pihak,” jelas Muannas.
“Padahal menjadi kewajiban hukum bagi saya dan siapapun yg tahu bahwa bila ada peristiwa pidana untuk melaporkan ke pihak berwenang (Pasal 165 KUHP), sehingga inisiatif melaporkan itu justru dijamin UU di mana menjalankan perintah UU tidak boleh dipidana (Pasal 50 KUHP). Jadi jelas mana ada perbuatan melawan hukumnya apalagi ngamuk sampai gugat dan menuntut sita kemana-mana,” imbuhnya.
Baca juga: Akhirnya Hadi Pranoto Diperiksa Polda Metro aya
Dalam gugatannya, Hadi Pranoto meminta pengadilan untuk menyita bangunan terkait Muannas. Adapun salah satu yang diminta Hadi untuk disita adalah kantor PSI seluruh Indonesia.
Muannas pun mengingatkan, ia melaporkan Hadi Pranoto dalam kapasitasnya sebagai CEO Cyber Indonesia, bukan sebagai kader PSI. Oleh karena itu, ia menyebut gugatan Hadi Pranoto tidak memiliki dasar hukum.
“Saya katakan melaporkan Hadi Pranoto dan Anji dalam kapasitas saya sebagai ketua umum Cyber Indonesia tak ada hubungan dengan pihak dan organisasi manapun termasuk Partai Solidaritas Indonesia tempat saya bernaung. Menghubungkannya apalagi sampai menyita aset tak ada dasar hukumnya,” ucap Muannas.
“Sita aset pribadi saya aja nggak mungkin apalagi partai, makanya saya berani menjamin mundur sebagai advokat kalau gugatan aneh dan akal-akalan Hadi Pranoto dikabulkan, kita lihat nanti sedang siapkan gugatan balik (rekonpensi) ke dia dalam jawaban nanti,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Hadi Pranoto menggugat Muannas Alaidid sebesar Rp 150 T.Hadi meminta ganti rugi akibat pelaporan Muannas mengakibatkan bisnisnya lesu. Dasar gugatan terhadap CEO Cyber Indonesia itu berawal dari pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji terkait ‘obat Corona’. Muannas melaporkan Hadi Pranoto karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong.
Hadi Pranoto pun melaporkan balik Muannas atas tuduhan pencemaran nama baik. Tak cukup sampai situ, Hadi Pranato juga mengajukan gugatan terhadap Muannas karena merasa telah dirugikan.
Rinciannya kerugian Rp 150 triliun yaitu Rp 10 miliar kerugian material cairan herbal yang siap edar tidak bisa dipasarkan. Produk yang tidak jadi diproduksi Rp 1 triliun. Kerugian immateril karena dipermalukan Rp 100 triliun, tertekan secara psikis Rp 40 triliun dan teror yang diterima Rp 8,9 triliun.
Berikut sejumlah permohonan sita bangunan yang diajukan Hadi, termasuk kantor PSI:
Rumah di Jelambar
Kantor Cyber Indonesia
Kantor Muanas Alaidid
Kantor DPP, DPD dan DPC PSI se-Indonesia.
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik Alaidid
Bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Alaidid
IG