Hot Topic Hukum

Gugat Hasil Pileg, PPP Sebut 36 Ribu Suaranya di Jabar Pindah ke Partai Garuda

Channel9.id – Jakarta. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan terhadap sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR di Jawa Barat (Jabar). PPP mengatakan ada 36 ribu suaranya di Jabar yang dipindah ke Partai Garuda.

Gugatan itu dilayangkan PPP terhadap hasil Pileg DPR di daerah pemilihan (dapil) Jabar ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 100-01-17-12/PHPU/.DPR-DRPD-XXII/2024. Dalam gugatannya, PPP menggugat hasil Pileg di lima dapil di Jabar, yakni Jabar II, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX, Jabar XI.

“Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPR RI, tahun 2024 pada daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi PT 4 persen,” kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Azhar dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).

Dharma mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan KPU. Dia mengatakan perbedaan hitungan itu menjadi penyebab PPP tak mampu memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi hitungan termohon dengan versi pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi,” ujarnya.

Berikut perhitungan yang dipermasalahkan PPP:

Dapil Jabar II
Suara PPP
Versi KPU: 68.231
Versi PPP: 75.132
Suara Garuda
Versi KPU: 7.090
Versi PPP: 189
Selisih: 6.901

Dapil Jabar V
Suara PPP
Versi KPU: 168.963
Versi PPP: 177.113
Suara Garuda
Versi KPU: 8.287
Versi PPP: 137
Selisih: 8.150

Dapil Jabar VII
Suara PPP
Versi KPU: 84.324
Versi PPP: 92.824
Suara Garuda
Versi KPU: 8779
Versi PPP: 279
Selisih: 8500

Dapil Jabar IX
Suara PPP
Versi KPU: 175.482
Versi PPP: 180.482
Suara Garuda
Versi KPU: 5.022
Versi PPP: 22
Selisih 5.000

Dapil Jabar XI
Suara PPP
Versi KPU: 271.085
Versi PPP: 279.396
Suara Garuda
Versi KPU: 8.402
Versi PPP: 91
Selisih 8.311

Total selisih 36.862

“Bahwa perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapitulasi tingkat nasional sebagaimana dituangkan termohon dalam keputusan Nomor 360 tahun 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, PPP juga mengajukan gugatan terhadap hasil Pileg DPR di Banten, Jawa Timur hingga Sumatera Barat I. PPP menilai suaranya di dapil-dapil tersebut dipindah ke Garuda dalam proses rekapitulasi, sehingga membuat suara PPP berkurang.

Dalam Pemilu 2024, PPP diketahui memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen. Ini menyebabkan partai ini gagal lolos ke Senayan karena perolehan suara mereka di bawah ambang batas parlemen 4 persen.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  9