Hukum

Gugatan Unik, Mantan Pacar Tuntut Biaya Minum dan WC Saat Apel ke Rumah

Channel9.id – Sikka. Ada-ada saja, gara-gara putus pacaran, seoarang lelaku bernama Alfridus Aliyanto, 41 tahun, warga kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menuntut mantan pacarnya Fransiska Nona Lilin ke Pengadilan setempat.

Tidak tanggung tanggung Yanto minta ganti rugi sebesar Rp 408 juta, uang tersebut diklaim sebagai biaya pengeluaran selama berpacarandengan Nona Lilin.

Pada berkas gugatan, Yanto sebenarnya hanya meminta ganti rugi Rp 40. 825.000. Yanto mengklaim, besaran itu adalah uang yang ia keluarkan selama berpacaran dengan Nona Liin.

Tapi, Yanto mensyaratkan dalam tuntutan itu bahwa Liin harus membayar 10 kali lipat kalau menikah dengan laki-laki lain. Alhasil, Liin kini harus membayar Rp 408 juta.

“Pengeluaran saya terlampau banyak untuk saudara sejak bulan keenam tahun 2016. Waktu itu lewat telepon saya sudah bilang, kalau saudara menikah dengan lelaki lain, maka harus kembalikan 10 kali lipat,” kata Yanto.

Sebagai perlawanan, Nona Lilin melalui kuasa hukumnya menuntut balik. Dia menegaskan, tak ada perjanjian lisan maupun tulisan seperti yang diklaim Yanto.

“Tidak ada perjanjian seperti itu,” kata Marianus Moa, kuasa hukum Nona Liin.

Karena merasa dirugikan, kata Marianus, Nona Liin mengajukan gugatan ganti rugi atas semua air minum yang diberikan kepada Yanto saat ngapel ke rumah.

Tak hanya itu, Marianus dalam sidang lanjutan juga mengungkapkan Nona Liin menggugat ganti biaya penggunaan kamar mandi.

“Sebab, setiap Yanto datang ngapel, dia selalu menggunakan kamar mandi. WC itu dibangun Nona Liin untuk keluarganya, bukan untuk Yanto.”

Untuk diketahui, kasus unik ini masih dalam persidangan. Majelis hakim setempat memutuskan sidang bakal dilanjut pekan depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  7  =