Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK: Coreng Marwah Dunia Pendidikan
Nasional

GUSDURian Kecam Tes Wawasan Kebangsaan Untuk Pegawai KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan beragam proses untuk mengalihkan status kepegawaian pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Untuk menjadi ASN pegawai KPK harus mengikuti beragam proses seperti tes wawasan kebangsaan (TWK). Dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti tes 75 orang dinyatakan gagal.

Akan tetapi, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dalam TWK banyak yang tidak terkait dengan komitmen pemberantasan korupsi.

Misalnya pertanyaan kapan nikah, kesediaan dipoligami, melepas jilbab, hingga doa qunut. Pertanyaan-pertanyaan tersebut sarat dengan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Jaringan GUSDURian mengecam adanya sejumlah pertanyaan dalam TWK tersebut. GUSDURian menilai, sejumlah pertanyaan itu bermuatan diskriminasi, pelecehan terhadap perempuan, dan pelanggaran terhadap HAM tersebut.

“Komitmen berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak boleh diukur melalui serangkaian pertanyaan yang diskriminatif, rasis, dan melanggar Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Jaringan GUSDURian Alissa Wahid, Selasa 11 Mei 2021.

Dalam penjelasannya, KPK menyebut bahwa seluruh proses TWK ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN pun mengklaim pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah melalui screening dari Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS), dan Dinas Psikologi Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Jika hal tersebut benar maka ada problem mendasar dalam proses rekruitmen abdi negara kita karena pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan inkompetensi serta cacat moral dan etika,” kata Alissa.

Alissa pun meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan evaluasi total dan tidak menggunakan hasil penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan yang cacat moral tersebut untuk menyeleksi pegawai KPK.

“Kemudian, meminta kepada pemerintah agar tidak menjadikan tes wawasan kebangsaan sebagai alat untuk menyingkirkan orang-orang yang mempunyai komitmen dan integritas dalam pemberantasan korupsi. Pemerintah harus bersikap transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan adanya penyingkiran terhadap orang-orang yang berintegritas dalam tubuh KPK,” ujarnya.

GUSDURian juga meminta Presiden dan DPR RI untuk mengembalikan independensi KPK karena UU KPK hasil revisi menimbulkan pelemahan yang sangat nyata di tubuh KPK.

“Sejak berdiri, KPK terbukti mampu menjadi lembaga yang berintegritas dalam memberantas korupsi. Pelemahan terhadap KPK menjadi indikasi berkurangnya komitmen pemberantasan korupsi yang membahayakan masa depan bangsa dan negara,” kata Alissa.

Alissa pun mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal upaya pemberantasan korupsi dan mengawal independensi KPK dari upaya pelemahan berupa narasi dan stigma negatif yang memecah belah bangsa.

“KPK didirikan dengan proses yang panjang karena dimulai di era BJ Habibie, dibangun pondasi oleh KH. Abdurrahman Wahid, dan diresmikan di era Megawati Soekarno Putri. Sudah seharusnya pemberantasan korupsi menjadi agenda utama negara karena korupsi sangat menghancurkan sendi-sendi kehidupan,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  47  =  53