Channel9.id – Jakarta. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi keterbukaan Polri dalam memberikan klarifikasi terkait Maklumat Kapolri Pasal 2D soal FPI. Dia menilai, Polri sudah bersikap terbuka terhadap kritik dengan menjelaskan secara rinci maksud dari Maklumat tersebut.
“Klarifikasi Polri bahwa Pasal 2D Maklumat soal FPI cukup melegakan. Kami senang mendengar bahwa Polri secara resmi, tegas dan jelas menyatakan bahwa Pasal 2D tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers dalam menyampaikan pemberitaan. Hal yang dibatasi oleh Pasal 2D tersebut adalah penyebaran ujaran kebencian, berita bohong, fitnah yang memang secara hukum dilarang oleh UU,” kata Habiburokhman, Senin 4 Januari 2021.
“Terlepas dari dicabut atau tidaknya Pasal 2D tersebut, kami menganggap bahwa dengan adanya klarifikasi menunjukkan bahwa Polri membuka diri atas kritik dan masukan dari masyarakat sipil,” lanjutnya.
Dia menilai, karifikasi yang dibuat Polri memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan maklumat itu sendiri. Meski klarifikasi tidak dalam bentuk tertulis. Dia pun meminta semua pihak supaya bisa mengakhiri polemik terkait Pasal 2D dalam maklumat tersebut.
“Kami berharap dengan adanya klarifikasi Polri ini polemik soal maklumat soal FPI itu bisa kita akhiri. Selanjutnya kita bisa sama-sama mengawal penegakan hukum oleh Polri agar senantiasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
(HY)