Hot Topic Hukum

Hakim Agung Sudrajad Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah Terima Suap

Channel9.id – Jakarta. Hakim Agung Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara karena terbukti bersalah telah menerima uang suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Vonis 8 tahun penjara terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/5/2023). Sudrajad Dimyati yang menjadi terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Ketua Yoserizal mengatakan Sudrajad terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Menurut majelis hakim, Sudrajad menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura dalam kasus suap tersebut.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Yoserizal di PN Bandung.

Hakim menyebut Sudrajad terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis Hakim dalam amar putusanya, menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad, yang bersangkutan sebagai hakim agung tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Selain itu Sudrajad telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung. Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata majelis hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap itu yang berasal dari Heryanto Tanaka yang menginginkan agar Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Sementara itu, Hakim anggota Benny Eko menyebut Sudrajad dan Elly tidak memiliki hubungan yang tidak harmonis sehingga hakim yakin pemberian uang itu bukan untuk menjerumuskan Sudrajad.

“Majelis hakim berkeyakinan terdakwa telah menerima 80 ribu dolar Singapura,” kata Benny.

Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Sudrajad Dimyati divonis 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar Sudrajad membayar uang pengganti sebesar 80 ribu dolar Singapura sesuai dengan suap yang diterima.

Baca juga: Hakim Agung yang Terlibat Kasus Pidana Korupsi Agar Dihukum Berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  54  =  60