Hot Topic

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon, Polri: Kami Hormati Proses Hukum

Channel9.id – Jakarta. Polri menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte terkait dalam kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra.

“Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10).

Dengan putusan tersebut, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan,” katanya.

Selain itu, Argo meminta semua pihak menghormati hasil yang telah diketuk oleh hakim tersebut.

“Polri selalu memberikan hak kepada siapa pun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun hakim telah memutuskan,” katanya.

Untuk ke depannya, Polri masih menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melihat berkas penyidikan perkara tersebut apakah sudah lengkap atau belum untuk dilanjutkan.

“Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Suharno menolak praperadilan yang dimohonkan Irjen Napoleon Bonaparte. Dia menilai Bareskrim Polri sebagai termohon memiliki bukti kuat dalam menjerat Napoleon sebagai tersangka.

Hakim Suharno juga menilai Bareskrim memiliki 2 alat bukti yang sah sebelum menjerat Napoleon, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan bukti dokumen lain yang relevan dengan perkara itu.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

55  +    =  64