Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Alasan yang Memberatkan Putusan
Hot Topic Hukum

Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Alasan yang Memberatkan Putusan

Channel9.id – Jakarta. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan (13/2/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan, diikuti oleh sorak pengunjung sidang yang telah menunggu sejak pukul 10.00 WIB itu.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Lampaui Tuntutan Jaksa

Adapun vonis tersebut dijatuhkan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim. Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman kepada Ferdy Sambo, salah satunya karena perbuatan Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun.

Selain itu, Hakim menilai perbuatan Sambo telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujarnya.

Perbuatan Sambo juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum sekaligus pejabat utama Polri, Ferdy Sambo dinilai tak sepantasnya melakukan tindakan yang melanggar hukum. “Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri,” terang Hakim.

Maka dari itu, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Ia juga telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya yang turut terlibat dalam rencana pembunuhannya terhadap Brigadir J.

Terakhir, Hakim menilai Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, Hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan putusan. “Hal yang meringankan: tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam hal ini,” pungkas Hakim.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim telah melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Ferdy Sambo dihukum dengan penjara seumur hidup.

Majelis Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 (ayat) 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP, juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Setelah Brigadir J tewas, Sambo kemudian membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) dan menghilangkan sejumlah barang bukti dengan melibatkan lebih dari 90 polisi untuk menyempurnakan narasi palsu yang dibuat.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =