Nasional

Hapus Tenaga Honorer, Pemerintah Masih Perlu Angkat 380 Ribu K2 Jadi PNS

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah dan DPR RI setuju menghapus tenaga honorer di tubuh pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Titi menyampaikan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.

“Jangan sampai lupa, kewajiban pemerintah masih ada, yaitu honorer K2 yang tidak masuk penghapusan (tenaga honorer) tersebut. Jadi penghapusan, pengecualian juga untuk K2. Diselesaikan dulu K2, baru dilakukanlah penghapusan tersebut,” kata Titi kepada wartawan, Selasa (21/1).

“Sekarang sekitar 380 ribuan yang belum masuk PNS maupun PPPK,” lanjut dia.

Titi pula menyatakan pihaknya mendukung niat pemerintah dan DPR yang hendak meniadakan tenaga honorer. Lantaran, dengan begitu tenaga pemerintahan punya status yang setara sebagai ASN.

Kendati demikian, Titi meminta Pemerintah dan DPR untuk juga merumuskan solusi untuk bersama atau win-win solution. Menurutnya penghapusan honorer bisa dilakukan setelah semua honorer K2 diangkat menjadi ASN.

“Misal bahwa PPPK tahap pertama ini kan belum selesai, selesaikan dulu. Kalau PPPK pertama selesai, dikasih SK. Kemudian beri formasi lagi untuk ruang khusus honorer K2 mengikuti seleksi PNS maupun PPPK sesuai tata aturan yang ada, tetapi ada ruang khususnya lagi honorer K2,” ucap dia.

Titi menuntut keseriusan dari pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab FHK2I telah berkali-kali diberi janji manis untuk diangkat menjadi ASN.

“Jadi jelas, tidak hanya dilempar-lempar dengan alasan begini-begitu. Loh ya, kapan selesainya? Kita hanya minta sebuah solusi atau win-win solution,” tuturnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =