Hukum

Hari Ini, Sidang Perdana Praperadilan Sofyan Basir Melawan KPK

Channel9.id-Jakarta. Sidang perdana praperadilan Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir akan digelar hari ini. Sofyan mengajukan gugatan praperadilan terhadap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. 

“Jadi [sidang praperadilan Sofyan Basir], jam 9.00,” ujar kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi, Minggu (19/5/2019) malam.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menginformasikan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan Sofyan Basir. PN Jaksel menyatakan sidang praperadilan perdana Sofyan digelar pada Senin (20/5/2019). Pihak pengadilan pun sudah menunjuk hakim Agus Widodo untuk menjadi hakim praperadilan Sofyan Basir.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau 1. Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  89  =  99