Channel9.id – Jakarta. Berkas perkara narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk telah lengkap (P21).
Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pun akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.
“Untuk kasus TM dkk, dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok (hari ini) para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa 10 Januari 2023.
Baca juga: Diduga Kendalikan Peredaran Sabu, Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Pelimpahan tahap II akan dilakukan hari ini pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, mengatakan kliennya dalam keadaan sehat menjelang pelimpahan tahap II tersebut.
“(Keadaan Teddy Minahasa) sehat,” kata Hotman saat dihubungi awak media Rabu, 11 Januari 2023.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.
“Keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari,” ujar Mukti.
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.
Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk.
HY