Channel9.id – Jakarta. Polri sudah secara terbuka dan transparan terkait proses autopsi ulang Brigadir J. Semua pihak diharap bersabar menunggu hasil autopsi ulang rampung.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan akan mengumumkan hasil autopsi ulang Brugadir J kepada Publik pada waktunya. Hal itu sejalan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi yang dihormati oleh kepolisian.
Namun publik sepertinya mesti sabar menunggu hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Tujuh orang ahli forensik indenden dipimpin oleh Ade Firmansyah Sugiharto, dia ketua umum Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga sebagai Kepala Departemen Forensik RSCM. Dia memimpin ahli forensik lain yaitu Rika Susanti, Yudy, Ida Bagus Putu Alit, Sofiana, Arief Rahman Hakim dan Nur Somad. Tim independen mengakui ada kesulitan dalan proses autopsi ulang jenazah korban.
Baca juga: Autopsi Ulang Brigadir J, Dijamin Transparan Demi Keadilan
Sepeperti diakui oleh ketua tim forensik independen dari PDFI, Ade Firmasyah Sugiharto mengatakan bahwa autopsi memiliki beberapa kesulitan, pertama jenazah sudah diformalin dan sudah mengalami beberapa derajat pembusukan yang sudah diantisipasi memang itu akan terjadi.
Selain luka pembusukan, kata dia, tim forensik juga melihat jelas bentuk jenazah pasca autopsi, mulai dari sayatan membuka kepala yang bisanya dilakukan dari tulang mastoid kanan ke arah kiri.
Walaupun sejalan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi, namun tetap ada materi substansi yang hanya bisa dibuka di pengadilan nanti. Terutama hal-hal yang secara substantif terkait dengan materi penyidikan kepolisian.
Tepat yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (27/7/2022), sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu, keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, terkait untuk proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
Pengangkatan dan autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan dalam rangka mengungkap agar kasus tersebut dibuka secara terang benderang.
Dikatakan Dedi, hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut akan dibuka sepenuhnya pada saat persidangan nanti. Sehingga, majelis hakim akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.