Channel9.id – Jakarta. Penghitungan hasil real count Pilpres 2024, Sabtu (9/3/2024), untuk ketiga pasangan calon Presiden-calon Wakil Presiden masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sayangnya, kini diagram hasil real count Pilpres 2024 sudah dihilangkan oleh KPU.
Sehingga masyarakat tidak bisa lagi secara real time mengetahui perkembangan perhitungan real count Pilpres 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan update hasil real count Pilpres 2024, bisa mengakses situs KPU di https://pemilu2024.kpu.go.id/ dan melihat Formulir Model C1-Plano dari setiap TPS di seluruh Indonesia.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Dalam unggahan terakhir Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (6/3/2024), pukul 07.00 WIB, update hasil real count Pilpres 2024, sudah mencapai 78.10%. Penghitungan sudah dilakukan terhadap 642.976 TPS dari 823.236 TPS.
Update Hasil real count Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih memimpin dengan perolehan 75.361.187 suara atau 58.82%. Sedangkan paslon capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahhfud MD, masih ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.374.457 dengan presentase 16.68%
Adapun, proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 akan berlangsung pada 15 Februari–21 Maret 2024. Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945, Pilpres bisa berlangsung dalam 1 atau 2 putaran. Ada 3 syarat yang harus terjadi jika ingin Pilpres satu putaran. Yang pertama adalah total perolehan suara melebihi 50%.
Dengan demikian berarti lebih dari separuh pemilik hak suara memilih pasangan capres-cawapres tersebut.
Namun itu bukan syarat tunggal. Capres-cawapres juga harus mendapat minimal 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Per Februari 2024, jumlah provinsi di Indonesia mencapai 38.
Artinya untuk memenangi Pilpres satu putaran, capres harus meraih minimal 20% suara di 20 provinsi. Dengan demikian, ada 3 syarat untuk Pilpres satu putaran yaitu pertama, mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara dalam pilpres. Kedua, kemenangannya tersebar minimal di 20 provinsi (lebih dari setengah jumlah provinsi seluruh Indonesia). Ketiga, dari 20 provinsi itu memperoleh minimal 20 persen suara.
IG