Channel9.id – Jakarta. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan itu diajukan melalui kuasa hukumnya pada Kamis (20/2/2025) malam.
“Kemarin kan sudah kita sampaikan. Kewenangan penyidik,” kata tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, kepada wartawan saat hendak membesuk Hasto di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Ronny menyebut, permohonan itu disampaikan ke pimpinan lembaga antirasuah.
“Ke pimpinan cq (casu quo) penyidik,” ucapnya.
Pada Kamis (20/2/2025) malam, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya menyurati penyidik KPK untuk memohon penangguhan penahanan.
“Tadi saya sudah menyampaikan surat penangguhan penahanan, tapi nanti kami ajukan kembali,” kata Maqdir, Kamis malam.
Maqdir menyatakan pihaknya akan terus memberikan perlawanan terhadap status tersangka Hasto.
“Jadi saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan. Ini bukan akhir dari perlawanan kami, justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” jelasnya.
Kendati demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK soal apakah permohonan penangguhan penahanan itu akan dikabulkan atau tidak.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka hari ini, Kamis (20/2/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik.
“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Adapun Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, dalam sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto.
Hasto kemudian mengajukan permohonan Praperadilan kedua pada Senin (17/2/2025).
Baca juga: Hasto Resmi Ditahan KPK, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Terborgol
HT