DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hot Topic

Wacana Pilkada digabung Pilpres, Ini Saran Wakil Ketua MPR

Channel9.id-Jakarta. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta seluruh fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait jadwal Pilkada 2022 dan 2023 yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut dia, pelaksanaan pilkada harus dilaksanakan sesuai jadwal dan tidak perlu diundur ke 2024.

“Saya berharap seluruh Fraksi di DPR dan pemerintah membuat kebijakan yang objektif terkait wacana ini agar bisa merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan menjadikan Pemilu Serentak 2019 sebagai bahan evaluasi,” ujar Hidayat, Senin, 1 Februari 2021. Menurut dia, setiap kebijakan diputuskan secara objektif demi bangsa dan negara. “Sesuai aturan dalam UUD NRI 1945.”

Baca juga : Pulau Lantigiang Dijual, DPR RI Kaget dan Gubernur Sulsel Belum Tahu

Pasal 201 ayat 8 Rancangan Undang-undang Pilkada berbunyi “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Menurut Hidayat pelaksanaan pilkada pada 2022 dan 2023 merupakan bentuk keadilan seperti Pilkada 2020. “Pilkada 2020 tetap terselenggara meskipun Covid-19 masih menyebar,” ujarnya.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada tahun 2022 dan 2023 berguna menjaga stabilitas politik dan meminimalisir gangguan keamanan yang semakin menumpuk terhadap penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) serentak bila pilkada digabungkan.
“Pemerintah dan DPR perlu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 di mana pileg dan pilpres digabungkan, malah menghadirkan korban ratusan KPPS yang meninggal,” kata dia.

Dia menilai, penggabungan itu juga menyebabkan rakyat tidak fokus memilih anggota DPR/DPRD. Rakyat hanya fokus fokus kepada pilpres sehingga bisa dibayangkan kerawanan keamanan dan potensi tidak berkualitasnya ratusan pilkada bila digabungkan juga dengan pilpres.

Hidayat mengkritisi alasan pemerintah yang berencana menunda Pilkada 2022 dan 2023, dilaksanakan serentak pada 2024 bersama dengan pilpres dan pileg, karena alasan stabilitas politik dan keamanan. Menurut dia, alasan tersebut bertolak belakang dengan rasionalitas dan kekhawatiran umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =