Channel9.id – Jakarta. Kasus penipuan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memasuki babak baru. Bos KSP Indosurya, Henry Surya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Kamis (16/3/2023).
Adapun total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 15,9 triliun. Himawan Njotoatmodjo, salah satu korban KSP Indosurya mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp4,1 miliar, sedangkan kakaknya sebesar Rp2,6 miliar.
Dengan ditetapkannya Henry Surya sebagai tersangka pemalsuan dokemen dan TPPU, Himawan berharap agar nantinya Henry tidak disidang oleh majelis hakim yang sama ketika Henry divonis lepas.
“Harapannya juga jangan diadili oleh majelis hakim yang itu itu lagi, apalagi di Jakarta Barat, mereka udah kayak seperti lebih dari rumahnya sendiri,” ujar Hermawan yang hadir dalam konferensi pers ditetapkannya Henry Surya sebagai tersangka, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Ia juga berharap agar June Indria, Direktur Keuangan KSP Indosurya yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa, juga ditetapkan sebagai tersangka. Begitupun dengan Suwito Ayub yang saat ini masih menjadi buronan Polri, bahkan Interpol.
“Untuk yang June Indria, yang partnernya dia itu, jelas-jelas yang melakukan pembuatan dokumen-dokumen juga bebas. Itu benar-benar sudah di luar nalar,” tuturnya.
“Saya juga bingung di mana (Suwito Ayub). Kok gak bisa ditangkap, sedangkan teroris yang ngumpet di ujung berung aja bisa ketangkep, apalagi orang yang tanpa pengalaman. Seperti ini bisa sampai sekarang nggak tertangkap,” ujarnya heran.
Tak hanya itu, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dihadirkan dalam persidangan Henry Surya nanti. Ia khawatir adanya suap kepada majelis hakim untuk membebaskan atau memvonis ringan Henry.
“KPK juga mohon betul-betul dihadirkan juga. Kan enggak menutup kemungkinan karena ini (jumlah uang yang digelapkan) jumlah besar. Bisa aja masuk angin. Maaf saya bukan menuduh ya, tapi ya saya bilang oknum itu selalu ada,” pungkasnya.
Ia berharap agar Henry Surya mendapat hukuman yang berat. Sebab, tak sedikit kerugian yang ditimbulkan atas perbuatannya.
“Kesalahan itu supaya diadili dengan seadil-adilnya, dengan mempertimbangkan korban-korban itu yang boleh dibilang yang setahu saya, yang meninggal itu bukan cuma satu orang,” tegas Himawan.
Baca juga: Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Bareskrim, Jadi Tersangka TPPU
Baca juga: Dua Kali Jadi Tersangka, Bos Indosurya Dijerat Pasal TPPU
HT