Ekbis

Hore! THR dan Gaji ke-13 2023 Naik dan Dimajukan, Catat Jadwal dan Rincian yang Diterima

Channel9.id – Jakarta. Tunjangan Hari Raya (THR) sangat dinanti oleh para pegawai negeri sipil (PNS) selain gaji ke-13. Bahkan, kabarnya ada kenaikan pada besaran THR PNS 2023 ini.

Melansir situs kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada 2023 ini, terdapat perubahan komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3 persen dari tahun 2022. Jika anggaran belanja pegawai negeri pada 2022 sebesar Rp249,1 triliun, maka untuk tahun ini naik menjadi Rp257,2 triliun.

Selain itu, Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan THR PNS 2023 dan Gaji ke-13. Merujuk PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR akan dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran atau Idul Fitri.

Jika lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, seperti yang diperkirakan, maka THR PNS 2023 akan cair paling cepat pada 11 April 2023. Sementara untuk Gaji ke-13, akan cair pada Juli 2023 mendatang.

1. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya, mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.

Adapun besaran Gaji ke-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PPPK diberikan sesuai dengan golongan dan masa kerja, mulai dari Rp1.795.000 sampai Rp6.786.000.

3. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2019, besaran Gaji Ke-13 dan THR untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 sampai Rp5.930.000.

4. Komponen Gaji 13 dan THR untuk Polri
Berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2001, besaran Gaji ke-13 dan THR untuk Polri terdiri dari gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari Rp1.643.000 sampai Rp5.930.000.

5. Komponen Gaji ke-13 dan THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Komponen pokok berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun yakni sebagi berikut:

Tunjangan kinerja: 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Tunjangan keluarga: terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok, termasuk anak tiri dan anak angkat.

Tunjangan pangan: terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg atau Rp72 ribu per orang. Untuk eselon I dan II tunjangan uang makannya sebesar Rp35 ribu. Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp37 ribu dan eselon IV sebesar Rp41 ribu per hari.

Tunjangan jabatan eselon IA Rp5.500.000 dan eselon IB sebesar Rp4.375.000.

Sementara untuk eselon IIA sebesar Rp3.250.000, IIB sebesar Rp2.250.000, IIIA sebesar Rp1.260.000.

Untuk IIIB sebesar Rp980 ribu, IVA Rp540 ribu, IVB sebesar Rp490 ribu, dan VA sebesar Rp360 ribu.

Rincian tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp175 ribu, golongan II Rp180 ribu, golongan III Rp185 ribu, dan golongan IV Rp190 ribu.

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 Oleh Pemda

Baca juga: Pencairan Gaji.ke-13, Ini Penjelasan Kementerian Keuangan

HT

2 Replies to “Hore! THR dan Gaji ke-13 2023 Naik dan Dimajukan, Catat Jadwal dan Rincian yang Diterima

  1. Kenapa juga gaji harus naik , tetapi harga harga juga ikut naik karyawan pabrik juga ikut minta dinaikkan umr tiap tahun, tidak bisakah harga kebutuhan yg di turunkan ??karena dengan kenaikan gaji uang yg saya tabung misal uang 100 juta ajan semakin turun nilainya
    Padahal saya ngumpulin uang bertahun tahun kerja keras

  2. Asek gaji PNS aja yg naik tunjangan . Apa daya parah buruh yg hak nya tertindas dan di peras abis abis dan . Wahai para pejabat kalian sungguh beruntung dan nikmat . Apa kah memang bener rakyat di jajah oleh bangsanya sendiri .😔

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  74