Channel9.id – Jakarta. DPR RI telah meresmikan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin yang dibahas dalam UU ASN ini terkait kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non materil.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel,” demikian bunyi pasal 21 ayat 1, dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Kamis (5/10/2023).
Adapun komponen hak tersebut terdiri dari tujuh jenis, meliputi penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.
Jika dirincikan, tujuh jenis hak tersebut antara lain:
1. Penghasilan: Gaji atau Upah.
2. Motivasi: Finansial dan/atau Nonfinansial.
3. Tunjangan dan fasilitas: Tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau Tunjangan dan fasilitas individu.
4. Jaminan sosial: Jaminan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian, Jaminan pensiun, dan Jaminan hari tua.
5. Lingkungan kerja: Fisik dan/atau Nonfisik.
6. Pengembangan diri: Pengembangan talenta dan karier; dan/atau Pengembangan kompetensi.
7. Bantuan hukum: Litigasi dan/atau Nonlitigasi.
“Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 21 ayat 10.
Sementara, pada Pasal 24 diatur 5 kewajiban PNS dan PPPK, antara lain setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Selanjutnya, ASN juga dituntut untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN, menjaga netralitas, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan NKRI yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin pegawai ASN,” bunyi Pasal 24 ayat (3) draf UU ASN.
Baca juga: DPR Bakal Sahkan RUU ASN Hari Ini, Apa Saja Perubahannya?
Baca juga: Hore! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS
HT