Channel9.id – Jakarta. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Polda Metro Jaya untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL). ICW meminta jajaran Polda Metro Jaya tak terpengaruh bantahan Firli.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai mantan Kapolda Sumatera Selatan itu kerap membantah saat terungkap dugaan pertemuan dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Pasalnya, aturan internal KPK menegaskan larangan insan komisi bertemu dengan pihak berperkara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Bentuk pembelaan sebagaimana yang disampaikan Firli kemarin sebaiknya tidak langsung diyakini oleh Polda Metro Jaya sebagai suatu kebenaran. ICW mendorong agar kepolisian tidak ragu untuk melanjutkan proses penyelidikan, bahkan memanggil terlapor (Firli Bahuri) untuk kemudian dimintai keterangannya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Kurnia menyebut, bukan kali ini saja Firli Bahuri bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di KPK. Firli pernah bertemu dengan mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi.
“Pertemuan Firli yang saat itu masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK terjadi pada 12 Mei dan 13 Mei 2018. Pertemuan itu dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena mantan Gubernur NTB tersebut sedang diselidiki oleh KPK,” kata Kurnia.
Kurnia berharap Polda Metro Jaya bisa melihat rekam jejak Firli Bahuri dalam pertemuan dengan beberapa pihak sebelum mendengar bantahan Firli Bahuri. Kurnia meminta polisi segera menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan saat ditemukan minimal dua alat bukti.
“Maka dari itu, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kepolisian harus segera menaikkan status penanganan perkaranya ke penyidikan dan menetapkan pimpinan KPK yang dimaksud sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU KPK, Pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya,” tuturnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya sudah sejak lama menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Bahkan, SYL telah tiga kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK mencuat setelah Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat (Dumas) pada 12 Agustus 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk melakukan menemukan unsur pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan. Beberapa saksi dimintai keterangan sejak 24 Agustus 2023 sampai 5 Oktober 2023.
Hingga kini, sudah ada enam orang yang telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, salah satunya adalah SYL.
“Tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap 6 orang sampai saat ini yang sudah kami minta keterangan maupun klarifikasinya salah satunya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 5 orang lainnya driver maupun ADC beliau,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (5/10/2023) malam.
“Dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung, berproses,” imbuhnya.
Baca juga: Heboh! Firli Dikabarkan Bertemu SYL, Mahasiswa Lapor ke Dewas KPK
HT