Ekbis

Ikuti Arahan Presiden, Kimia Farma Turunkan Harga PCR

Channel9.id-Jakarta. Emiten BUMN Farmasi, PT Kimia Farma Tbk, resmi menurunkan harga polymerase chain reaction (PCR) dan tes swab antigen mulai Senin (16/8/2021). Langkah tersebut menyusul himbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal penyesuaian harga layanan tes Covid-19 tersebut.

Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno mengatakan perusahaan berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi guna membantu Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kimia Farma akan mengikuti keputusan Pemerintah tentang kebijakan harga Tes PCR terbaru,” kata Ganti, Senin (16/8).

Ia menuturkan, perusahaan mendukung semua langkah terbaik untuk mempercepat testing dan tracing yang diharapkan akan mendorong percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sementara, dalam keterangan tertulis di surat edaran (SE) Kimia Farma, harga tes PCR diturunkan dari Rp900.000 menjadi Rp500.000. Selain PCR, manajemen juga melakukan penyesuaian harga Tes Swab Antigen Abbott Panbio dari tarif sebelumnya Rp190.000 menjadi Rp125.000. Sedangkan, Swab Antigen Reagen selain Panbio (reguler) dari Rp 190.000 menjadi Rp85.000.

“Dalam memperingati hari kemerdekaan RI dan HUT ke-50 Kimia Farma, serta menindaklanjuti himbauan Pak Presiden Jokowi terkait harga PCR, maka kami menyampaikan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan Covid-19,” demikian bunyi surat edaran (SE) Kimia Farma.

Baca juga: Presiden Minta Menkes Pangkas Harga Tes PCR 

Manajemen Kimia Farma menjelaskan, hasil PCR akan diperoleh konsumen maksimal 16 jam setelah pengambilan sampel. Aturan ini berlaku di daerah Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.

“Kami harapkan Bapak/Ibu dapat melakukan penyesuaian harga layanan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jika terdapat penyesuaian dari pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harga dari pemerintah,” lanjut SE tersebut.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang telah dilakukan terdiri dari komponen-komponen jasa keuangan, regen, bahan habis pakai, overhead, dan komponen biaya lainnya.

“Batas tarif tertinggi realtime PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali,” kata Abdul dalam konferensi pers digital di Jakarta, Senin (16/8/2021).

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dengan demikian, batasan tarif tes PCR yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tanggal 05 Oktober 2020, dinyatakan tidak berlaku lagi. Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Namun, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

57  +    =  65