Channel9.id, Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penataan ulang sektor pertambangan sebagai bagian dari langkah mitigasi bencana dan pemulihan wilayah terdampak hidrometeorologi di Sumatra. Sikap ini disampaikan Bahlil saat meninjau langsung korban banjir dan longsor di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatra Barat, Rabu (3/11/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah tidak bisa lagi membiarkan praktik pertambangan yang menyimpang dari aturan, terutama jika menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan memperparah risiko bencana. Ia memastikan seluruh perusahaan tambang akan dievaluasi menyeluruh, termasuk yang diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
“Sebagai Menteri ESDM, saya tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan pertambangan yang tidak menaati aturan akan diberi tindakan tegas,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya. Ia turut membawa Dirjen Minerba Tri Winarno untuk memastikan proses evaluasi dapat berjalan cepat dan terukur.
Di hadapan para pengungsi, Bahlil berkomitmen menuntaskan persoalan tambang ilegal serta menindak perusahaan yang menjalankan operasi di luar standar. Ia meminta Dirjen Minerba melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan, termasuk memproses pencabutan izin bagi pihak yang terbukti melanggar.
“Kalau evaluasi menemukan pelanggaran, tidak tertib, saya tidak segan-segan mencabut izinnya,” tegasnya.
Bahlil menambahkan, langkah penertiban ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan tambang ilegal sebagai prioritas nasional. Instruksi tersebut, katanya, menjadi pedoman bagi kementerian dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.
Sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Bahlil memaparkan progres penegakan hukum atas pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai kembali 3.312.022,75 hektare kawasan hutan negara yang sebelumnya dikuasai tanpa izin.
Dari total tersebut, 915.206,46 hektare sudah dikembalikan kepada kementerian terkait. Sebanyak 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan produktif, sedangkan 81.793,00 hektare dipulihkan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Adapun sisanya, sekitar 2,39 juta hektare, masih dalam proses administrasi.
Satgas PKH juga menargetkan penertiban hingga 4,2 juta hektare tambang ilegal di seluruh Indonesia agar pemanfaatannya kembali memberi manfaat bagi negara dan masyarakat.
Bahlil menilai penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko lingkungan yang memicu bencana hidrometeorologi. “Kedaulatan sumber daya alam harus dikembalikan kepada negara. Dengan penegakan aturan, kita bisa menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan SDA berjalan berkelanjutan,” tuturnya.





