Hukum

Iming-Iming Uang Rp 20 ribu, Pengepul Rongsokan Cabuli 19 Anak

Channel9.id – Surabaya. Bermodalkan iming-iming akan memberi uang Rp20 ribu, Muhajar Sidiq alias Bang Jek (42), warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, mencabuli 19 bocah tetangganya sendiri.

Tak tanggung-tanggung, aksi bejat sang pengepul rongsokan ini sudah dilakukan sejak tahun 2008 lalu. Aksinya baru sekarang terendus anggota Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah orang tua salah satu korban melapor.

Kasubdit Renakta, AKBP Festo Ari Permana, dalam rilis yang digelar mengatakan, jumlah korban kekerasan yang dilakukan Bang Jek, karena kasus itu telah terjadi sejak tahun 2008 lalu.

“Sekitar tahun 2008 tersangka memiliki kebiasaan hasrat (seks) terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Festo, Jumat (13/9).

Dikatakan Festo, laporan kasus ini terungkap berkat laporan beberapa korban yang menerima pengaduan tak senonoh dari tersangka. Kemudian polisi mengusutnya, hingga mendata terpilih ada 19 korban yang lain.

Kendati demikian, polisi yakin jumlah korban lebih dari itu. Usia para korban bervariasi, antara 16 tahun hingga 19 tahun. Semuanya, merupakan tetangga dekat Bang Jek.

Dalam menjalankan aksinya, Bang Jek kerap mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban, tujuannya agar para korban terperdaya.”Tersangka mengiming-imingi sejumlah uang, kemudian mengundang korban ke rumah korban,” lanjutnya.

Atas kelakuan bejatnya, Si Jek kini harus meringkuk di penjara dan akan dijerat dengan pasal-pasal, di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang minimal hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.

ReplyForward

Edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  67