Channel9.-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Hal itu diungkapkan Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri Bahtiar berdasarkan data yang terakhir Senin (14/09) pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Kemendagri: 68 Kabupaten/kota Belum Menyusun Perkada
“68 kabupaten/kota atau 13% belum menyelesaikan Perkada. Lalu 51 kabupaten/kota atau 10% dalam proses (penyusunan-red),”ujar Bahtiar, Senin (14/09).
Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini menegaskan, seluruh daerah harus menyelesaikan Perkada paling lambat hari Jumat, 18 September 2020.
Berikut daftar 68 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19:
Aceh: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, dan Kota Subulussalam
Sumatera Utara: Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tanjung Balai
Riau: Indra Giri Hulu dan Kep Meranti
Bangka Belitung: Bangka Selatan
Sumatera Selatan: Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, dan Prabumulih,
Jawa Timur: Bojonegoro, Kediri
Nusa Tenggara Timur: Manggarai Barat
Kalimantan Barat: Kayong Utara dan Sambas
Papua Barat: Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, dan Teluk Wondama
Papua: Asmat, Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.
Selain itu, Bahtiar menjelaskan, khusus data penyusunan Perkada tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Ada 9 Provinsi yang melaksanakan Pilkada selesai semua Perkadanya, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan Pilkada 37-red),”ucapnya.
“Untuk kabupaten 159 sudah menyelesaikan Perkadanya dan 65 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan Pilkada 224),” pungkas Bahtiar.