Nasional

Kemendagri: 68 Kabupaten/kota Belum Menyusun Perkada

Channel9.id-Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebanyak 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sementara itu, 51 kabupaten/kota yang sedang dalam proses penyusunan Perkada tersebut.

Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Kemendagri Bahtiar menegaskan, seluruh daerah harus menyelesaikan Perkada paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.

Baca juga: Kemendagri: 3 Provinsi dan 169 Kabupaten/kota Belum Selesaikan Perkada

Bahtiar yang juga Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum ini menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, Senin (14/9/2020) pukul 12.00 WIB.

“68 kabupaten/kota atau 13% belum menyelesaikan Perkada. Lalu 51 kabupaten/kota atau 10% dalam proses (penyusunan-red),”ujar Bahtiar.

Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan Perkadanya sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera selatan, dan Papua.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada,” tegas Bahtiar.

Bahtiar menuturkan, bila Perkada selesai di semua daerah, maka harus secara konsisten dijalankan. Sehingga, pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 berkurang. Sebagai contoh, kata dia, tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

“Justru Pilkada ini sebagai alat atau instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19. Selain itu juga masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya Pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya,” tandas Bahtiar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  12  =  20