Hot Topic

Ini Klarifikasi Kapolda Sultra Soal WNA Cina

Channel9.id-Jakarta. Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol Merdisyam memberikan klarifikasi terkait video viral masuknya 49 warga negara asing (WNA) asal China ke Kendari. Merdisyam menjelaskan, adanya kesalahan informasi awal yang diterimanya.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan wartawan saat konferensi pers di Media Centre Bidhumas Polda Sultra, Selasa (17/3) siang waktu setempat.

“Bahwa benar pada hari Minggu 15 Maret 2020, terkait dengan kedatangan WNA China dengan pesawat Garuda Indonesia GA-696 di Bandara Haluoleo,” jelas Merdisyam.

Ia memaparkan, berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari pihak otoritas Bandara Haluoleo dan Danlanud Haluoleo, WNA asal Cina yang datang adalah berasal dari Jakarta.

“Sudah dilengkapi dengan Visa serta Medical Certificate dan Health Alert Card (HAC) yang merupakan persyaratan masuk bagi OA ke Indonesia yang dibutuhkan pada situasi saat ini dengan merebaknya virus Corona,” jelas Merdisyam.

Namun, informasi yang didapatkan dari pihak otoritas Bandara Haluoleo tersebut hanya dapat menjelaskan terkait asal keberangkatan WNA China. Karena, lanjut Merdisyam, Bandara Haluoleo merupakan bandara domestik nasional yang tidak terdapat pemeriksaan keimigrasian pada kedatangan

“Tujuan kedatangan WNA China tersebut di Kendari adalah ke perusahaan VDNI di Kabupaten Konawe,” jelasnya.  

Keterangan tersebut berdasarkan dari hasil konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan VDNI yang menyatakan bahwa benar mereka datang dengan tujuan ke perusahaan VDNI. Sebagai informasi, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) adalah perusahaan nikel yang berpusat di JiangSu, Cina.

Penjelasan terkait bahwa WNA China yang datang bukan merupakan TKA baru yang masuk di VDNI merupakan hasil konfirmasi dan penjelasan langsung dari pihak perusahaan VDNI.

“Keterangan pihak perusahaan VDNI, bahwa setelah penghentian penerbangan dari Cina ke Indonesia dari bulan Februari 2020 pihak perusahaan menyatakan belum ada TKA baru yang datang dari China, dan TKA yang ada merupakan pekerja lama yang masih bekerja, keberangkatan mereka keluar adalah untuk mengurus perpanjangan Visa dan ijin kerja,” lanjut Merdisyam.

Kapolda menuturkan, terkait dengan penerbitan dan Jenis Visa yang dipakai WNA yang masuk ke Indonesia merupakan kewenangan dari pihak Imigrasi. Sementara untuk pemberian ijin kerja para TKA merupakan kewenangan pihak Kementrian Tenaga kerja.

Setelah mendapatkan informasi awal tersebut, Kapolda bersama Forum Kooridinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Gubernur Sultra, Ali Mazi, mengadakan rapat koordinasi, Minggu (15/3) malam. Diputuskan, para WNA tersebut telah dilakukan karantina oleh tim gugus tugas, sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona.

Sementara itu, oknum HD yang menyebarkan video kedatangan WNA, Merdisyam menjelaskan bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU. Selanjutnya Polda Sultra melakukan pemeriksaan terhadap HD.

“Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan. Yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan,” pungkas Merdisyam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  20