Channel9.id – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan baru untuk menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Kemendagri mengizinkan penumpang pesawat menunjukan hasil tes PCR H-3 atau Antigen H-1 sebagai syarat perjalanan antar wilayah selain Jawa dan Bali.
Kebijakan baru itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Baca juga: PKS Minta Batalkan Kewajiban PCR Bagi Semua Moda Transportasi
“Menunjukkan a) PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali; b) PCR (H-3) atau Antigen (H-1) untuk pesawat udara antar wilayah selain Jawa dan Bali; atau c) Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,” tulis Inmendagri No 56 Tahun 2021 yang ditandatani Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kamis 28 Oktober 2021.
Inmendagri itu menjelaskan syarat naik pesawat menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Untuk moda tranaportasi darat seperti mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api wajib menunjukkan hasil antigen H-1.
Selain itu, penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan on line), ojek (pangkalan dan on line), dan kendaraan sewa/rental), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.
Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 8 November 2021.
HY