Channel9.id – Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Istana tengah memproses Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Keputusan itu menindaklanjuti status Listyo yang kini menjadi tersangka atas dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto.
“Sedang diproses Keppresnya,” kata Pras melalui pesan singkat kepada wartawan, dikutip Channel9.id, Rabu (4/11/2026).
Listyo Sigit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.
“Sementara, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjutnya.
Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan nomor telepon tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga 2026.
Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Gerindra Minta Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo
HT




