Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Rezky Herbiono di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Tak hanya Nurhadi dan Rezky, KPK juga mengamankan istri Nurhadi yakni Tin Zuraida.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan, para tersangka tidak kooperatif saat tim KPK mendatangi rumah Nurhadi di bilangan Jakarta Selatan. Tim KPK terpaksa membuka paksa pintu rumah Nurhadi saat penangkapan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
“Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam. Di samping mengamankan tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky Herbiyono) juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” katanya, Selasa (02/06).
Ghufron menambahkan, saat ini KPK masih mendalami keterangan dari Nurhadi, istri dan menantunya. Selain itu, KPK juga akan terus mendalami sejumlah barang bukti yang disita saat menggeledah rumah Nurhadi.
“KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” pungkasnya.